Meski surat tersebut tidak mencantumkan tanda tangan Try Sutrisno, aspirasi pemakzulan tetap dilayangkan ke DPR.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menegaskan bahwa DPR memang merupakan saluran yang tepat untuk menyampaikan isu ini secara konstitusional.
Namun, menurutnya masyarakat masih belum sepenuhnya memahami istilah “pemakzulan”, sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut dari lembaga resmi negara.
“Pertama, kata pemakzulan itu tidak lazim. Mungkin kalau diminta mundur atau mengundurkan diri itu lebih kuat secara komunikasi. Kedua, rakyat juga banyak yang bertanya-tanya kenapa diminta pemakzulan. Jadi harus ada penjelasan lebih jauh,” jelas Hendri.
Ia berharap DPR dapat segera menyikapi surat tersebut secara terbuka agar publik mendapat kepastian dan kejelasan mengenai dasar serta proses usulan tersebut
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir