Hari menjelaskan, Pasal 33 UU 1945 menjadi dasar hukum bagi keberadaan dan peran BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan alam yang strategis.
"Evaluasi terhadap Menteri BUMN perlu dilakukan karena kinerjanya menumpuk proyek untuk kantong pribadi dan kelompoknya," terang Hari.
Salah satu contohnya kata Hari, adalah skandal investasi GoTo. Selain itu, hasil audit dana anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 di Indonesia telah mencapai Rp1.895,5 triliun hingga 2022.
Apalagi, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah Erick Thohir.
"Wajar laba BUMN merosot karena bekerja tidak sesuai tujuannya, tapi lebih kepada pelayan menteri BUMN untuk memperkuat kantong pribadi dengan jurus 'aji mumpung'," pungkas Hari.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Jokowi Mentah, KIP Tolak karena Telat Prosedur
Prabowo Pacu Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra, Bantuan Diterobos Lewat Udara
Dari Gaza yang Terkepung, Sumbangan dan Doa untuk Korban Bencana Indonesia
Cak Imin Serukan Taubatan Nasuha Nasional di Tengah Bencana Hidrometeorologi