Hari menjelaskan, Pasal 33 UU 1945 menjadi dasar hukum bagi keberadaan dan peran BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan alam yang strategis.
"Evaluasi terhadap Menteri BUMN perlu dilakukan karena kinerjanya menumpuk proyek untuk kantong pribadi dan kelompoknya," terang Hari.
Salah satu contohnya kata Hari, adalah skandal investasi GoTo. Selain itu, hasil audit dana anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 di Indonesia telah mencapai Rp1.895,5 triliun hingga 2022.
Apalagi, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah Erick Thohir.
"Wajar laba BUMN merosot karena bekerja tidak sesuai tujuannya, tapi lebih kepada pelayan menteri BUMN untuk memperkuat kantong pribadi dengan jurus 'aji mumpung'," pungkas Hari.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir