“Sebelum itu akan ada rapat koordinasi, harapannya Dinas Lingkungan Hidup bisa koordinasi ke Bawaslu agar penertiban bisa serempak bersama tim terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2024: Mengetahui dan Memahami Kuota Sekolah dan Pendaftaran SNBP 2024
Fahmi pun memberikan himbauan agar para peserta peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye miliknya.
“Kami menghimbau agar mereka yang melanggar menertibkan secara mandiri. Karena pemasangan APK yang melanggar akan memunculkan persepsi atau penilaian buruk masyarakat,” bebernya.
“Peserta pemilu termasuk caleg, sebaiknya segera mencopot baliho tersebut, karena bila sudah ditegur dan belum dilakukan pencopotan, hal tersebut akan merugikan bagi peserta pemilu itu sendiri,” ungkapnya.
Fahmi juga menghimbau Dinas Lingkungan Hidup dalam kaitan dengan paku Baliho yang melukai pohon agar DLH bersurat ke Bawaslu terkait pemberitahuan akan dilakukan penertiban, termasuk ke satpol PP.
“Walau demikian sebelum dilakukan penertiban beri kesempatan kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri,” lanjutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Keluarga Maruf Amin Bantah Klaim Restu untuk Zulfa Mustofa
Mahfud MD Soroti Protes Pascabencana: Pemecatan Bukan Solusi, Tapi Kinerja Pemerintah Patut Dikritik
Klaim 93% Listrik Aceh Menyala Dibantah: Faktanya Masih Gelap Gulita
AI UGM Sebut Jokowi Tak Lulus, Kampus Buru-buru Meluruskan