Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Berkedok Anggota BNN di Pelalawan, Modus Ancaman Senjata

- Selasa, 18 November 2025 | 09:40 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Berkedok Anggota BNN di Pelalawan, Modus Ancaman Senjata

Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Berkedok Anggota BNN di Pelalawan

Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menangkap tiga orang pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Dua buron terakhir, berinisial K (Kopral) dan A (Wali), berhasil diamankan di Kota Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedera, mengonfirmasi bahwa total sudah tiga orang pelaku yang diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kriminal ini.

Modus Operandi Pemerasan dengan Ancaman Senjata Api

Kelompok ini diketahui menjalankan aksinya dengan mendatangi korban sambil memperkenalkan diri sebagai petugas BNN. Mereka kemudian menuduh korbannya terlibat dalam kasus narkoba. Dalam keterangan resmi, Kapolres memaparkan bahwa para tersangka melakukan penodongan dengan senjata api dan memaksa korban untuk mengirimkan uang.

Dua korban, AE dan J, menjadi sasaran aksi pemerasan ini. Keduanya dipaksa untuk mentransfer uang senilai Rp 200 juta ke rekening yang dimiliki oleh para pelaku.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menyebutkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 1 unit borgol besi
  • 1 buah tempat HP sabhara
  • 1 buah tali pinggang
  • 4 unit ponsel
  • 2 buah dompet
  • 1 buah tas sandang hitam
  • Uang tunai sebesar Rp 2,5 juta

Pasal yang Dijerat dan Komitmen Polisi

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menghadapi pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan/atau Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa. Masyarakat juga diharapkan dapat aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap informasi atau kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.