"Kemudian dibuktikan oleh para pengkritik itu. Habis itu dia keluarkan pernyataan bahwa enggak, itu hanya mencari dana untuk kegiatan sosial. Dikejar lagi bahwa bukan untuk kegiatan sosial saja tuh karena itu cukup besar, kemudian dia diam," beber Soenarko lagi.
Lalu pada Pilpres 2024, Luhut juga menggulirkan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
"Dia mengatakan, saya punya big data sekian ratus juta rakyat Indonesia menghendaki Jokowi 3 periode, dikejar mana itu big data? Enggak ada," tandasnya.
Bahkan saat ditantang oleh Said Didu, kata dia, Luhut pun hanya diam saja.
"Dan dia pernah ribut sama Said Didu. Said Didu bilang, "Oke, kalau mau minta data saya, kita bikin forum terbuka live." Diam dia ya karena pembohongnya saja itu. Itu pembohongnya," kata dia,
Tak hanya pembohong, Soenarko juga mengatakan kalau Luhut adalah seorang penjilat.
"Kemudian menjilat pada era-era dia jadi menterinya Jokowi, dia pernah mengatakan, "Silakan mungkin Pak Repli googling ada itu pasti." Hm. Beruntunglah bangsa Indonesia ini punya presiden seperti Jokowi. Kalau jadi tentara itu jadi Kopasus. Ini kan penjilat kan? Menjilat kan?," katanya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan memberi respon negatif saat soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
"Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu," kata Luhut dikutip dari Kompas TV, Selasa (6/5/2025).
Luhut pun mengatakan bahwa seluruh pihak harus kompak untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Kita harus fokus bagaimana mendukung pemerintahan dengan baik," tambahnya.
Gibran Dianggap Menyalahi Konstitusi
Diketahui salah satu yang menjadi alasan Gibran diminta untuk dimakzulkan adalah karena dianggap menyalahi konstitusi.
Yakni terkait aturan batas umur yang diubah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membuat Gibran bisa lolos menjadi Cawapres.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan semuanya sudah berproses.
Sudah ada gugatan yang dilayangkan dan sudah ada hasil dari gugatan tersebut.
Jokowi juga menyebut, bahwa untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden sudah ada prosesnya.
Yakni diajukan melalui MPR lalu diajukan ke MK untuk memeriksa dan mengadili, lalu kembali lagi diputuskan oleh MPR. Seperti tercantum dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945.
Usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
“Ya kan semua orang sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, MK, kembali lagi ke MPR saya kira proses konstitusinya seperti itu,” terang Jokowi.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
DPR Dapat Rp702 Juta Buat Libur, Ternyata Ini yang Bikin Mereka Rela Tunjangan Rumah Dihapus!
Prabowo vs Geng Solo: Benarkah Rakyat Sudah Muak dengan Para Pejabat?
Prof Ikbar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Orang Tak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres!
Ijazah Jokowi & Gibran Palsu? Iwan Fals Bongkar Fakta Mengejutkan!