Dengan demikian, Jajang menyampaikan pada KPU untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU, sesuai dengan tata cara dan prosedur terkait syarat pencalonan anggota DPRD.
Baca Juga: Caleg DPRD Ciamis dari PKS Diduga Merangkap Sebagai P3K, Ini Penjelasannya?
“Diketahui KPU telah melaksanakan tupoksi-nya dengan profesional melakukan pembatalan terhadap caleg yang bersangkutan,” ujarnya.
Pasalnya, sampai dengan waktu yang diberikan, caleg yang bersangkutan tidak dapat memenuhi untuk menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian sebagai syarat dalam pencalegan tersebut.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Ciamis Mahbub Ali Muhyar, S.I.P., saat dikonfirmasi murianetwork.com sedang dalam kesibukan aktivitas kegiatannya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis
“Mohon maaf, saya masih memfasilitasi bimtek,” tulisnya lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis, 28 Desember 2023.
Sedangkan caleg yang bersangkutan masih belum dapat dihubungi baik lewat saluran telepon maupun pesan singkat WhatsApp.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Klaim Pertemuan Damai-Jokowi Dipertanyakan, Roy Suryo Soroti Kecurigaan Pencairan
Eggi Sudjana Klaim Ijazah Jokowi Asli, Tapi Masih di Luar Ruang Sidang
Celios Soroti APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja Membengkak, Defisit Nyaris Tembus Batas
PDIP Keluarkan Surat Tegas: Kader Dilarang Keras Korupsi dan Menyalahgunakan Kekuasaan