Baca Juga: Jangan Menghina Peserta Pemilu, Hati-hati Ancaman Pidana, PPI Riau Minta Bawaslu Pantau Kampanye di Medsos
Selain itu, Jamaluddin meminta Bawaslu untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan Pemilu. "Kita minta Bawaslu lebih awas dalam bekerja," harap Jamaluddin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan, pengawasan Kades menjadi atensi lembaga pengawas Pemilu itu. Artinya, Kades jangan main-main di dalam perhelatan, apalagi melakukan politik praktis jika tidak ingin ditindak oleh Bawaslu.
"Bawaslu punya fokus khusus untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas kepala desa," tegas Alnofrizal.
Seperti diketahui, dalam pasal 490 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal tersebut disampaikan, kades yang melakukan tindakan menguntungkan peserta bisa dikenakan sanksi pidana penjara.***
Komentar
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir