Baca Juga: Jangan Menghina Peserta Pemilu, Hati-hati Ancaman Pidana, PPI Riau Minta Bawaslu Pantau Kampanye di Medsos
Selain itu, Jamaluddin meminta Bawaslu untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan Pemilu. "Kita minta Bawaslu lebih awas dalam bekerja," harap Jamaluddin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan, pengawasan Kades menjadi atensi lembaga pengawas Pemilu itu. Artinya, Kades jangan main-main di dalam perhelatan, apalagi melakukan politik praktis jika tidak ingin ditindak oleh Bawaslu.
"Bawaslu punya fokus khusus untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas kepala desa," tegas Alnofrizal.
Seperti diketahui, dalam pasal 490 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal tersebut disampaikan, kades yang melakukan tindakan menguntungkan peserta bisa dikenakan sanksi pidana penjara.***
Komentar
Artikel Terkait
Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Purbaya Gebrak Meja: Thrifting Ilegal Tak Bisa Ditebus Pajak
Denny Indrayana Soroti Sikap Jokowi yang Ogah Pamer Ijazah Asli
Ray Rangkuti Soroti Kekuatan Politik di Balik Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi