Harga Gabah Harus Naik, Prabowo Ingatkan Pengusaha Boleh Untung Tapi Jangan Cekik Petani

- Minggu, 16 Februari 2025 | 09:55 WIB
Harga Gabah Harus Naik, Prabowo Ingatkan Pengusaha Boleh Untung Tapi Jangan Cekik Petani

Adapun pasal 33 ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.


Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:



Pasal 33


(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.


(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.



(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar