Salah satu bentuk kebutuhan dasar yang dapat difasilitasi melalui peran Kadin berupa kebutuhan pangan.
Kadin menawarkan lahan persawahan di Penajam Paser Utara yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lahan persawahan yang dapat dikelola sebagai sumber pangan di IKN mencapai sekitar 13 ribu hektare, yang belum disentuh pemerintah.
Para pengusaha lokal juga berharap bisa berinvestasi pada peluang usaha kafe hingga rumah makan di kawasan IKN
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir