Karena baru akan masuk ke Kebonwaru, ia mengatakan belum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun, barang-barang tersebut langsung diberikan ke kepolisian. "Iya sudah pasti (miliknya) karena ada namanya,"ujar dia.
Ia mengatakan Arsan Latif saat ini berada di ruang karantina dengan kondisi yang sehat. Pihaknya pada Rabu (17/7/2024) akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024). Ia mengatakan AL ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung.
Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka. "Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam," kata dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Purbaya Gebrak Meja: Thrifting Ilegal Tak Bisa Ditebus Pajak
Denny Indrayana Soroti Sikap Jokowi yang Ogah Pamer Ijazah Asli
Ray Rangkuti Soroti Kekuatan Politik di Balik Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi