Seperti diketahui, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.
Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat itu, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dengan perpanjangan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahlil Cs Bikin Kinerja Terburuk Sejak Prabowo-Gibran Memerintah?
Mengapa Menteri Hukum Supratman Didesak untuk Dievaluasi?
Jebakan Utang Kereta Cepat Warisan Jokowi: Ancaman Nyata yang Wajib Diwaspadai Pemerintah
Raja Juli Bongkar Isu Ijazah Asli Saat Pidato di Depan Jokowi, Apa yang Terjadi?