"Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan terdapat vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang mengatur apabila komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain.
"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," pungkas Mahfud.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda
PKS di Persimpangan: Ikut Arus Kekuasaan atau Teguh pada Prinsip?
Ahok Bongkar Motif di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Ini Pasar Gelap Politik!
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek