MURIANETWORK.COM -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI.
Dalam pertimbangan hukum yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asyari terdapat keterlibatan artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta. Sebab, Hasyim sempat hadir dalam acara realiti show Tonight Show yang mengangkat tema 'Pemilih Muda Ayo ke TPS', pada Selasa 24 Oktober 2023.
"Yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos," kata Anggota DKPP J. Kristiadi membacakan pertimbangan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Menurutnya, setelah acara tersebut Hasyim Asyari bersama Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo. Video itu berisi ucapan sukses dan doa agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri berjalan lancar.
"Setelah acara tersebut teradu pihak terkait Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo untuk sampaikan greeting kepada pengadu berupa upaya sukses, berupaya ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ucap Kristiadi.
"Swavideo itu dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel teradu (Hasyim Asyari)," sambungnya.
Hasyim lantas mengirimkan video itu ke seorang perempuan anggota PPLN Den Haag. Video itu dilengkapi pesan rayuan dari Hasyim.
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK