MURIANETWORK.COM -Kategori miskin memerlukan definisi yang rinci dari pemerintah. Pasalnya, untuk mencapai kemiskinan nol persen dianggap mustahil.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Achmad menuturkan bahwa kemiskinan itu ada kemiskinan ekstrem yang tidak mungkin jumlahnya dinolkan lantaran harus dipelihara negara sesuai dengan amanah UUD 1945.
"Kami yakin yang miskin ekstrem ini, tidak akan bisa diberdayakan menjadi kaya, atau mandiri tapi tetap ada jadi menuju 0 persen itu rasanya mustahil. Kenapa karena miskin ini kan relatif sifatnya,” kata Achmad dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan pemerintah dan Komite IV DPD RI pada pembahasan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) TA 2025-2045, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (2/7).
Achmad mengatakan ada tingkat kemiskinan yang bisa diberdayakan dan dimandirikan, namun pemerintah harus memikirkan orang miskin ekstrem yang tidak bisa mandiri dan diberdayakan lagi.
“Yang sama sekali yang tidak bisa diberdayakan memang jadi kewajiban negara, karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 bahwa fakir miskin itu memang dipelihara oleh negara. Jadi kami kira kalau menuju nol persen mustahil,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa data BPS sebesar 9,3 persen, dengan fakta dilapangan, tidak sesuai. Sehingga kemiskinan menuju 0 persen dirasa sulit dilakukan,
"Kami kira tidak terlalu berlebihan bagaimana ini menuju nol ini mungkin terlalu ambisius,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir