MURIANETWORK.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2.
Dalam putusannya, MK memerintahkan dilakukannya rekapitulasi suara ulang untuk suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ungkap Ketua MK Suhartoyo saat bacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Senin (10/6).
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dalam persidangan tersebut dengan hasil pencermatan Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan Termohon.
Dari penyandingan tersebut, Mahkamah menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon. Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut Termohon diambil dari Formulir D.Hasil.
Artikel Terkait
Celios Soroti APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja Membengkak, Defisit Nyaris Tembus Batas
PDIP Keluarkan Surat Tegas: Kader Dilarang Keras Korupsi dan Menyalahgunakan Kekuasaan
PDIP Santai Saja Menyikapi Klaim Kaesang Soal Kandang Gajah
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi