MURIANETWORK.COM -Persoalan judi online yang kian marak dan menelan korban tidak bisa serta merta dibebankan kepada Kementerian Kominfo saja. Banyak instansi yang terkait dan harus ikut tanggung jawab dalam pemberantasannya.
Demikian ditegaskan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjawab permintaan pimpinan Komisi I DPR agar pihaknya serius memberantas judi online, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia juga mengatakan, sejak Juli 2023 kementeriannya sudah mentakedown sekitar 2 juta situs yang terafiliasi judi online.
“Karena itu, pemberantasan judi online bukan tugas satu kementerian seperti Kominfo. Kominfo itu mencegah, mentakedown, tapi yang di institusi lain, OJK, BI, Polri, karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri,” papar Budi Arie.
Terkait pencegahan judi online sendiri, kata dia, pemerintah sudah membentuk Satgas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam.
“Saya sebagai ketua bidang pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan,” katanya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir