"Sekarang keadaan sudah sangat jauh berbeda, tingkat literasi bangsa sudah 97 persen, lalu mau kembali kepada Undang Undang Dasar 1945, apa argumennya?" sambungnya.
Karena itu, Didik memandang Reformasi 25 tahun yang lalu mengubah sistem pemilu proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka karena perkembangan sosial masyarakat Indonesia.
"Kondisi ini menjadi argumen untuk tidak kembali ke belakang karena alasan sangat liberal dan perilaku politik uang para politisi sudah semakin menggila," demikian Didik menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi