"Masalah pembagian sembako, apakah Saudara juga ndak tahu?" tanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Loh, ini disebarkan ke 34 provinsi, Pak?" tanya hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Lalu, hakim mencoba mengkonfirmasi perihal keterangan yang pernah disampaikan oleh mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementan sekaligus Sekjen Garnita Joice Triatman dalam agenda sidang sebelumnya soal pembagian sembako.
Adapun keterangan yang dikonfrontir terkait Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tahu soal penggunaan dana Kementan untuk pembagian sembako.
Lagi-lagi, Sahroni tidak mengetahui hal tersebut.
"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan ke 34 provinsi kan, 200 kotak, tahu saudara?" tanya Hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Tidak Yang Mulia," ucap Sahroni.
Tak berhenti disitu, Sahroni juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Garnita Malahayati tidak selalu berdasarkan atas perintah Partai NasDem meskipun organisasi tersebut merupakan sayap partai.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga menuturkan bahwa Surya Paloh selaku ketua umum tidak pernah memerintahkan pengurus Garnita untuk mmebagi-bagikan sembako.
"Tidak pernah ada ketua umum saya menyampaikan perintah bagikan sembako, bagikan telur tidak ada Yang Mulia. Jadi saya jelaskan disini, tidak selalu ketua umum mengarahkan secara lisan maupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah ranah ketua umum sayap partai," kata Sahroni di hadapan hakim
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir