Lukas juga dikenai pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar).
Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).
Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco: Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Proses Hukum Diprediksi Lanjut ke Pengadilan
Jusuf Kalla Bicara Soeharto Pahlawan Nasional: Harus Diterima, Ini Kenyataan
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Dampaknya