MURIANETWORK.COM -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) didesak mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
Desakan disampaikan Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Ari Aprian Harahap, lewat keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (26/5).
Menurutnya, polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bersumber dari Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan itu membuka ruang atas mahalnya Biaya Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Kami mendesak Menteri Nadiem Makarim membatalkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang memicu kenaikan uang kuliah secara fantastis," tegas Ari.
Kemdikbud Ristek, kata dia, seharusnya mengeluarkan aturan yang dapat menjadikan pendidikan bisa dinikmati seluruh kalangan masyarakat sesuai amanah UUD 1945.
"Kita ketahui bersama, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, tapi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengubahnya seolah pendidikan menjadi lahan bisnis," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Ketemu Bro Ron, Dapat Tawaran Mengejutkan Buat PSI?
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini 3 Fakta Mencengangkan!
Geng Solo Masih Berkuasa? Ini Fakta Setahun Pemerintahan Prabowo!
Listyo Sigit Dituding Selamatkan Keluarga Jokowi, Ini Kata Profesor Ikrar Soal Penaikan Pangkat Komjen!