Kedua, lanjut Said Salahudin, karena ketentuan itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, lembaga peradilan tersebut bisa membatalkannya kembali.
Alasan terakhir pihaknya yakin MK akan menggelar persidangan dengan cepat (speedy trial) karena tahap pendaftaran paslon di Pilkada 2024 yang sudah makin dekat.
"Karena sifatnya fakultatif, kami berharap bisa sekali atau maksimal dua kali (sidang) agar putusannya jatuh sebelum dimulainya tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada beberapa partai lain yang berminat untuk ikut mengajukan gugatan. Namun, karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, partai-partai itu pun tidak ikut serta.
"Barangkali nanti ada permohonan susulan, mungkin akan ikut kami di tahapan perbaikan berkas. Kita lihat ke depan," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir