Menurut Fahri, usulan tersebut sebagai tanda bahwa partai telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang tejadi dalam pemilu.
"Pengakuan partai terbesar dari komisi 2 DPR bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan," kata Fahri melalui X pribadinya @Fahrihamzah, Jumat (17/5/2024).
Fahri menilai, dengan adanya usulan dan pengakuan mengenai politik uang tersebut, maka semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
"Sekarang kita mengerti tentang maling teriak maling. Seolah pilpres yang curang padahal pileglah yang curang," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Hugua menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan politik uang.
Sehingga, dia menilai politik uang lebih baik dilegalkan dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan batasan-batasan tertentu. Hal itu dianggap bisa membuat aktivitas politik uang bisa lebih dikontrol.
Artikel Terkait
Rute Kereta Cepat Whoosh Akan Diperpanjang ke Surabaya & Banyuwangi?
Utang Whoosh Rp2 Triliun Per Tahun Disoroti Puan Maharani, Akan Dibahas DPR
BIMTEKNAS PKS 2025: Strategi Penguatan Pejabat Publik untuk Tata Kelola & Kesejahteraan
Anggaran Pemda Selalu Terealisasi Penuh, Ketua Banggar DPR RI: Pasti Habis