MURIANETWORK.COM -Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tujuh orang yang diduga tengah pesta pil ekstasi, di sebuah tempat hiburan JW Club & Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dikutip dari kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/50, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan, salah satu yang diamankan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.
Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan, kata dia, berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
Ketujuh orang yang diamankan di antaranya PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), dan warga Karangrejo, Tulungagung, berinisial AM (29).
Sementara tiga pelaku lain meruapakan warga Krembangan, Surabaya, berinisial YWA (25), warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan warga Gondanglegi, Malang, berinisial DYA (33).
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo