MURIANETWORK.COM -Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tujuh orang yang diduga tengah pesta pil ekstasi, di sebuah tempat hiburan JW Club & Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dikutip dari kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/50, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan, salah satu yang diamankan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.
Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan, kata dia, berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
Ketujuh orang yang diamankan di antaranya PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), dan warga Karangrejo, Tulungagung, berinisial AM (29).
Sementara tiga pelaku lain meruapakan warga Krembangan, Surabaya, berinisial YWA (25), warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan warga Gondanglegi, Malang, berinisial DYA (33).
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir