"Saya baru akan angkat topi jika berhasil memaksa orang yang paling tegar, bersih, teguh, kokoh untuk berkata: Ijazah Jokowi Asli!" tutup unggahan itu.
Kuasa Hukum Juga Mencium Kejanggalan
Di sisi lain, keanehan proses hukum itu juga disinggung oleh kuasa hukum pihak lain. Refly Harun, yang membela Roy Suryo dan kawan-kawan, menilai ada sesuatu yang janggal dalam proses restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai.
Proses itulah yang berujung pada terbitnya SP3 dan pencabutan status tersangka keduanya oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut," kata Refly di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Refly sebenarnya tak mempermasalahkan SP3-nya. Yang ia soroti adalah jalannya proses hukum. Pasal yang dijeratkan ke Eggi dan Damai ancamannya di atas lima tahun. Nah, untuk kasus dengan ancaman seberat itu, menurutnya, restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan begitu saja.
"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya," jelas Refly.
Lalu, Bagaimana Kelanjutannya?
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah meresmikan pencabutan status tersangka terhadap kedua nama itu. Pencekalannya juga dicabut. Semua ini menyusul terbitnya SP3 setelah mereka berdamai lewat restorative justice.
"Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Sementara dua nama itu sudah keluar dari daftar tersangka, proses hukum untuk yang lain masih terus berjalan. Polemik ini, rupanya, masih punya jalan panjang.
Artikel Terkait
Keponakan Prabowo Mundur dari Partai Jelang Calon Deputi Gubernur BI
Partai Baru Usung Anies Baswedan, Demokrat Ingatkan Tantangan Verifikasi KPU
Damai dan Eggi Ungkap Understanding dengan Jokowi Soal Ijazah di Solo
Partai Baru dan Polemik Ideologi: Antara Pragmatisme dan Representasi