Teman-teman di KPU Kabupaten/Kota sudah membuat berita acara terkait surat suara rusak," ungkap Yulianto.
Dalam proses penggantian surat suara rusak, KPU menjelaskan bahwa mereka bekerja sama dengan penyedia jasa.
Pengiriman surat suara pengganti terus dilakukan secara bertahap, dan KPU melakukan fungsi sortir untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima layak digunakan.
Jika ditemukan surat suara yang tidak layak, KPU mendokumentasikannya dan membuat berita acara terkait temuan tersebut.
Baca Juga: Peningkatan signifikan pemeriksaan LHKPN oleh KPK tahun 2023, berhasil tetapkan 3 tersangka
Yulianto Sudrajat juga menegaskan bahwa surat suara yang rusak tidak akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk menjaga integritas pemilu, dan Yulianto menyebutkan bahwa surat suara rusak telah dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
Darurat Sampah Ditetapkan, Hanya 24 Persen Sampah Indonesia yang Tertangani
Menteri Lingkungan Hidup Buka Data: Hutan Sumatera Tergerus, Penegakan Hukum Segera Dimulai
Ulil vs Cak Imin: Tarik-Tambang di Tubuh PBNU Soal Konsesi Investor
UGM Dituding Berperisai untuk Lindungi Rekam Jejak Akademik Jokowi