Teman-teman di KPU Kabupaten/Kota sudah membuat berita acara terkait surat suara rusak," ungkap Yulianto.
Dalam proses penggantian surat suara rusak, KPU menjelaskan bahwa mereka bekerja sama dengan penyedia jasa.
Pengiriman surat suara pengganti terus dilakukan secara bertahap, dan KPU melakukan fungsi sortir untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima layak digunakan.
Jika ditemukan surat suara yang tidak layak, KPU mendokumentasikannya dan membuat berita acara terkait temuan tersebut.
Baca Juga: Peningkatan signifikan pemeriksaan LHKPN oleh KPK tahun 2023, berhasil tetapkan 3 tersangka
Yulianto Sudrajat juga menegaskan bahwa surat suara yang rusak tidak akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk menjaga integritas pemilu, dan Yulianto menyebutkan bahwa surat suara rusak telah dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir