Mahfud mengenang, saat kabar pemberhentian mendadak itu sampai, reaksinya spontan: geruduk. Ia dan sejumlah pihak langsung mendatangi gedung MK.
“Aswanto diberhentikan mendadak, kami marah yang ada di luar. Kami datang ke MK, Aswanto dizalimi, kami tak terima,” kenangnya dengan nada masih terbawa emosi.
Namun begitu, amarah itu akhirnya harus diakui menemui jalan buntu. Ketika diketahui bahwa keputusan kontroversial itu berasal dari DPR, ruang gerak mereka serasa terbatas.
“Kita tidak berbuat apa-apa terhadap DPR,” aku Mahfud, dalam sebuah pengakuan yang terdengar pasrah, namun menyimpan banyak pertanyaan.
Ceritanya berhenti di situ. Tapi pesannya menggantung: komitmen menjaga kemandirian lembaga peradilan bukan sekadar wacana, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan, sekalipun dari dalam.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir