Mahfud mengenang, saat kabar pemberhentian mendadak itu sampai, reaksinya spontan: geruduk. Ia dan sejumlah pihak langsung mendatangi gedung MK.
“Aswanto diberhentikan mendadak, kami marah yang ada di luar. Kami datang ke MK, Aswanto dizalimi, kami tak terima,” kenangnya dengan nada masih terbawa emosi.
Namun begitu, amarah itu akhirnya harus diakui menemui jalan buntu. Ketika diketahui bahwa keputusan kontroversial itu berasal dari DPR, ruang gerak mereka serasa terbatas.
“Kita tidak berbuat apa-apa terhadap DPR,” aku Mahfud, dalam sebuah pengakuan yang terdengar pasrah, namun menyimpan banyak pertanyaan.
Ceritanya berhenti di situ. Tapi pesannya menggantung: komitmen menjaga kemandirian lembaga peradilan bukan sekadar wacana, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan, sekalipun dari dalam.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS
Prabowo Turun Langsung, Pantau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana
Akbar Faizal Sindir Gibran: Bantu Prabowo, Jangan Cuma Pidato Melelahkan