Mahfud mengenang, saat kabar pemberhentian mendadak itu sampai, reaksinya spontan: geruduk. Ia dan sejumlah pihak langsung mendatangi gedung MK.
“Aswanto diberhentikan mendadak, kami marah yang ada di luar. Kami datang ke MK, Aswanto dizalimi, kami tak terima,” kenangnya dengan nada masih terbawa emosi.
Namun begitu, amarah itu akhirnya harus diakui menemui jalan buntu. Ketika diketahui bahwa keputusan kontroversial itu berasal dari DPR, ruang gerak mereka serasa terbatas.
“Kita tidak berbuat apa-apa terhadap DPR,” aku Mahfud, dalam sebuah pengakuan yang terdengar pasrah, namun menyimpan banyak pertanyaan.
Ceritanya berhenti di situ. Tapi pesannya menggantung: komitmen menjaga kemandirian lembaga peradilan bukan sekadar wacana, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan, sekalipun dari dalam.
Artikel Terkait
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI
Kata Cangkem Dahnil Anzar Picu Gelombang Tuntutan Pencopotan
Desakan Pencopotan Dahnil Menguat, dari Internal Muhammadiyah
Kritik PBNU: Respons Dahnil Dinilai Abaikan Etika Pejabat Publik