Di sisi lain, Ray justru melihat fenomena yang ironis. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dinilainya belum serius mengalokasikan sumber daya untuk membongkar kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berskala besar. Perhatian mereka, sebaliknya, malah lebih banyak tercurah untuk hal lain.
“Malah pejuang lingkungan yang banyak dikriminalisasi dengan dalih macam-macam, yang terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Ia lalu menyitir contoh terbaru. Beberapa aktivis lingkungan justru ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Situasi ini, bagi Ray, menunjukkan arah penegakan hukum yang keliru. Alih-alih mengejar pembalak liar yang merusak ekosistem dan memicu banjir bandang, yang justru disasar adalah mereka yang berjuang melindungi lingkungan.
Jadi, pertanyaannya kini: akankah aparat belajar dari sejarah? Atau bencana kali ini lagi-lagi hanya akan berujung pada penangkapan beberapa "kambing hitam" saja, sementara akar masalahnya dibiarkan tumbuh subur?
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir