Riyono lalu membeberkan, sebenarnya aturan untuk membeli atau menguasai kawasan hutan itu ada dan berlapis. Mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 24 Tahun 2010, sampai Peraturan Menteri LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016. Semuanya mengatur tata cara, penilaian harga, hingga pembayarannya.
Prosesnya pun tak sederhana. Perlu Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga langsung oleh Menteri, pembayaran tunai dalam rupiah, dan tentu saja kesediaan untuk diawasi. Dokumen yang harus disiapkan juga banyak; surat permohonan, identitas, rencana penggunaan, dokumen lingkungan, dan lain-lain. Berbelit, panjang.
Namun, di balik kerumitan birokrasi itu, ada pesan yang lebih penting.
tegas Riyono. Seruan itu adalah jeritan hati. Sebuah peringatan pilu bahwa ketika hutan habis, bencana yang datang berikutnya akan memakan korban. Bukan lagi sekadar angka di atas kertas, tapi nyawa manusia.
Artikel Terkait
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi
Desakan Organisasi Pemuda: Erick Thohir Dinilai Gagal, Minta Kemenpora Dipisah