Riyono lalu membeberkan, sebenarnya aturan untuk membeli atau menguasai kawasan hutan itu ada dan berlapis. Mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 24 Tahun 2010, sampai Peraturan Menteri LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016. Semuanya mengatur tata cara, penilaian harga, hingga pembayarannya.
Prosesnya pun tak sederhana. Perlu Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga langsung oleh Menteri, pembayaran tunai dalam rupiah, dan tentu saja kesediaan untuk diawasi. Dokumen yang harus disiapkan juga banyak; surat permohonan, identitas, rencana penggunaan, dokumen lingkungan, dan lain-lain. Berbelit, panjang.
Namun, di balik kerumitan birokrasi itu, ada pesan yang lebih penting.
tegas Riyono. Seruan itu adalah jeritan hati. Sebuah peringatan pilu bahwa ketika hutan habis, bencana yang datang berikutnya akan memakan korban. Bukan lagi sekadar angka di atas kertas, tapi nyawa manusia.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir