Riyono lalu membeberkan, sebenarnya aturan untuk membeli atau menguasai kawasan hutan itu ada dan berlapis. Mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 24 Tahun 2010, sampai Peraturan Menteri LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016. Semuanya mengatur tata cara, penilaian harga, hingga pembayarannya.
Prosesnya pun tak sederhana. Perlu Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga langsung oleh Menteri, pembayaran tunai dalam rupiah, dan tentu saja kesediaan untuk diawasi. Dokumen yang harus disiapkan juga banyak; surat permohonan, identitas, rencana penggunaan, dokumen lingkungan, dan lain-lain. Berbelit, panjang.
Namun, di balik kerumitan birokrasi itu, ada pesan yang lebih penting.
tegas Riyono. Seruan itu adalah jeritan hati. Sebuah peringatan pilu bahwa ketika hutan habis, bencana yang datang berikutnya akan memakan korban. Bukan lagi sekadar angka di atas kertas, tapi nyawa manusia.
Artikel Terkait
Analis Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie di Lingkaran Prabowo
Klaim Baru: Dosen Pembimbing Jokowi Disebut Tak Kenal Presiden
Sjafrie Sjamsoeddin: Tukang Cuci Piring atau New Luhut di Era Prabowo?
Keluarga Maruf Amin Bantah Klaim Restu untuk Zulfa Mustofa