Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan final yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan MK ini bersifat langsung berlaku dan mengikat secara hukum sejak dibacakan.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki kekuatan hukum yang langsung efektif. Menurut penjelasannya, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku seketika pada saat palu diketok dan tidak memerlukan proses perubahan undang-undang terlebih dahulu.
Dengan adanya putusan ini, proses pemberhentian anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil harus segera diatur dan dilaksanakan. Mahfud MD menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan ciri dari negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Putusan MK tersebut secara resmi menghapus ketentuan yang selama ini menjadi dasar bagi polisi aktif untuk memegang jabatan di luar institusi kepolisian tanpa melepas status keanggotaannya. Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa putusan MK ini merupakan putusan hukum yang terpisah dari rekomendasi reformasi Polri yang bersifat administratif. Putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 13 November 2025, dan langsung mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Vs Oligarki: Langkah Berani yang Mengusik Zona Nyaman Elite
Budi Arie Setiadi Ditolak Partai? Analisis Projo di Panggung Politik Nasional
Survei 2025: DPR RI Catat Tingkat Ketidakpercayaan Publik Tertinggi 41%
PSI Tetap Jadikan Jokowi Patron untuk Cetak Pemimpin Masa Depan, Ini Kata Ahmad Ali