Jusuf Kalla Marah ke Mafia Tanah: 16,4 Hektar Lahan di Makassar Diserobot!

- Minggu, 09 November 2025 | 16:45 WIB
Jusuf Kalla Marah ke Mafia Tanah: 16,4 Hektar Lahan di Makassar Diserobot!
Jusuf Kalla Marah: Lahan 16 Hektar di Makassar Diserobot, Eks Wapres Tuding Mafia Tanah

Jusuf Kalla Marah: Lahan 16 Hektar di Makassar Diserobot, Eks Wapres Tuding Mafia Tanah

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), secara terbuka menyatakan kemarahannya setelah lahan seluas 16,4 hektar miliknya di Makassar diserobot. JK dengan tegas menuding adanya praktik mafia tanah di balik sengketa lahan antara Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Klaim Pelanggaran Hukum dalam Eksekusi Lahan

Jusuf Kalla menilai eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah secara hukum. Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ujar Jusuf Kalla.

Kronologi Kepemilikan Lahan dan Sengketa

JK menyampaikan penjelasannya langsung saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki oleh Hadji Kalla sejak tahun 1993, yang dibeli dari anak Raja Gowa. Namun, putusan pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar," tambahnya.

Prosedur Eksekusi yang Dianggap Cacat Hukum

JK menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa prosedur eksekusi yang sah harus dilakukan langsung di lokasi dan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan ditunjuk oleh salah satu pihak yang bersengketa.

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," tegas JK.

Tudingan Rekayasa Hukum dan Manipulasi

JK lebih lanjut menuding GMTD melakukan manipulasi dalam proses hukum dan menyebut langkah mereka sebagai rekayasa hukum. Ia menilai pihak GMTD telah melanggar ketentuan Mahkamah Agung terkait kewajiban pengukuran lahan oleh BPN.

"Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.

Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD. Ia menyebut tuduhan GMTD tidak berdasar.

"Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua," tutur JK.

Komitmen Jusuf Kalla Pertahankan Hak Milik

Jusuf Kalla menegaskan tekadnya untuk mempertahankan hak kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menilai perjuangannya adalah bentuk mempertahankan hak yang sah.

"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," ucap JK.

Respons Pihak Terkait: GMTD dan PN Makassar

Sementara itu, pihak GMTD enggan memberikan komentar lebih lanjut. Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim.

Tanggapan Menteri ATR/BPN dan PN Makassar

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ikut menanggapi polemik ini. Ia menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada PN Makassar untuk mempertanyakan keabsahan proses eksekusi lahan yang masih memiliki HGB sah atas nama PT Hadji Kalla.

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," jelas Nusron.

Di sisi lain, juru bicara PN Makassar, Wahyudi Said, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Kementerian ATR/BPN tersebut. Mereka akan mengecek terlebih dahulu keberadaan surat itu.

"Belum ada informasi yang bisa kita sampaikan, kita cek dulu suratnya apakah sudah sampai ke pengadilan atau bagaimana. Iya, kita cek dulu suratnya," ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar