Kronologi Lengkap Tagihan Makanan Rp 16 Juta di Labuan Bajo - Kontroversi Harga Seafood
Turis Kaget Tagihan Makan Seafood Rp 16 Juta di Labuan Bajo
Sebuah insiden tagihan makanan seafood senilai Rp 16 juta untuk rombongan turis di Labuan Bajo menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di warung seafood Kawasan Kuliner Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 26 Oktober 2025 malam.
Kronologi Kejadian Tagihan Rp 16 Juta
Rombongan wisatawan yang berjumlah 20-30 orang datang ke warung seafood tersebut untuk makan malam. Setelah menyantap hidangan seafood, mereka mendapatkan tagihan sebesar Rp 16 juta termasuk PPN 10 persen yang ditulis secara manual. Nota tulisan tangan inilah yang kemudian viral di media sosial.
Klarifikasi dari Pihak Konsumen
Ketua Umum ASTINDO, Pauline Suharno, yang diduga termasuk dalam rombongan tersebut menyampaikan kekecewaannya. Menurut Pauline, awalnya tagihan mencapai Rp 16 juta termasuk PPN. Setelah meminta dihitung ulang, tagihan turun menjadi Rp 11 juta.
"Ini contoh yang tidak baik. Kami ini taat pajak, tapi mau tahu uang pajak itu benar-benar disetor atau tidak," ujar Pauline. Ia juga menyayangkan tidak adanya informasi harga sejak awal dan perlakuan yang sama antara turis domestik dan mancanegara.
Bantahan dan Klarifikasi Pedagang Seafood
Pedagang seafood berinisial Y membantah tuduhan penetapan harga yang tidak wajar. Menurut Y, semua harga sudah dijelaskan di awal dengan rincian:
- Kepiting: Rp 350.000 per kilogram
- Ikan ekspor: Rp 300.000 per kilogram
- Lobster: Rp 700.000 per kilogram
Y menjelaskan bahwa awalnya datang seorang pria memesan untuk 18 orang, kemudian rombongan bertambah menjadi 26 orang dan menambah pesanan. Total tagihan mencapai Rp 15,8 juta termasuk PPN 10 persen, namun akhirnya dibayar Rp 14,3 juta setelah permintaan diskon.
Kontroversi Nota Manual dan Pajak
Mengenai nota manual yang viral, pedagang menjelaskan bahwa semua pedagang di Kampung Ujung masih menggunakan sistem manual karena menunggu pengadaan mesin dari Dinas Pendapatan Daerah. Y menegaskan bahwa mereka tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi harga di destinasi wisata premium seperti Labuan Bajo. Banyak netizen mempertanyakan standar harga dan sistem pembayaran yang berlaku di kawasan wisata tersebut.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor