"Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"
jelasnya tegas.
Pelakunya kini sudah mendekam di sel. TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera itu punya dasar hukum yang kuat. Simbol itu dikaitkan dengan gerakan separatis yang jelas-jelas bertentangan dengan kedaulatan NKRI, merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP dan peraturan lainnya.
Menariknya, Freddy juga mendapat laporan dari korlap aksi yang menyebut kejadian ini cuma selisih paham biasa. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Meski begitu, TNI mengingatkan kita semua.
"TNI menghimbau agar masyarakat (luas) tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,"
pesannya.
Kedepan, TNI bersama pemda dan aparat terkait akan tetap mengedepankan pendekatan dialog. Cara-cara persuasif dan humanis diharapkan bisa meredam potensi konflik, menjaga stabilitas, dan memastikan masyarakat Aceh bisa fokus memulihkan kehidupan pasca bencana.
"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
tutup Freddy menegaskan komitmen itu.
Artikel Terkait
Malam Kelabu di Labuan Bajo: Kapal Wisata Tenggelam, Satu Kelarga Spanyol Jadi Korban
Kekecewaan Cinta Picu Mahasiswa IT Teror 10 Sekolah di Depok
Kapal Pinisi KM Putri Sakinah Tenggelam di Selat Padar, Empat Turis Spanyol Dinyatakan Hilang
Koalisi Sipil Kecam Tindakan Militer di Aceh: Bukan Urusan TNI