Haji Manaf Dinonaktifkan dari Jabatan Pasca Perdebatan dengan Dedi Mulyadi
Konflik antara mantan jaksa Haji Manaf Zubaidi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berujung pada sanksi tegas. Haji Manaf resmi dinonaktifkan dari posisinya sebagai Pengawas Yayasan di Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Pemicu Konflik di Lokasi Normalisasi Sungai
Insiden ini berawal dari kunjungan kerja Gubernur Dedi Mulyadi ke lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang. Saat itu, pemerintah provinsi sedang melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang didirikan di atas bantaran sungai dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Debat Sengit di Lokasi Pembongkaran
Haji Manaf yang merasa dirugikan kemudian meluapkan kemarahan. Ia terlihat menolak berjabat tangan dengan gubernur dan memprotes tindakan penertiban yang dilakukan. "Bapak seenaknya aja. Ini negara," ujar Haji Manaf saat itu.
Dedi Mulyadi langsung menanggapi dengan tegas. "Saya juga menjalankan tugas negara. Saya melindungi rakyat dari banjir. Rakyat kebanjiran, di sini gak bisa nyawah 20 hektare," jelas gubernur.
Fakta IMB dan Pengakuan Penyewa Terungkap
Perdebatan memanas ketika Dedi Mulyadi menanyakan keabsahan IMB bangunan milik Haji Manaf. Terungkap bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB karena berada di area sepadan sungai yang dilarang untuk dibangun.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap ketika beberapa penyewa bangunan tersebut memberikan kesaksian. Seorang pemilik rumah makan mengaku menyewa ruko dari Haji Manaf dengan harga Rp90 juta per tahun. Ada juga pengusaha lain yang menyewa dengan kontrak lima tahun seharga Rp75 juta per tahun.
Keputusan Penonaktifan dari Yayasan
Merespons insiden ini, Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan Karawang mengambil langkah tegas. Melalui rapat resmi yang dipimpin Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025), Haji Manaf resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Sekretaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menegaskan bahwa sikap dan pernyataan Haji Manaf murni merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili sikap resmi kelembagaan. Yayasan juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah provinsi dalam program normalisasi daerah aliran sungai di Karawang.
Dukungan Yayasan untuk Kebijakan Pemerintah
YBPP UBP Karawang menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan bekerja sama dengan pemerintah. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga untuk menjaga reputasi dan hubungan harmonis dengan pemerintah daerah.
Kebijakan penertiban bangunan di bantaran sungai dinilai penting untuk mencegah banjir dan melindungi kepentingan masyarakat luas di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor