Apabila domisilinya berasal dari luar, pencabutan berkas dari kantor Samsat domisili pemilik motor lama perlu dilakukan.
- Bawa Berkas Persyaratannya
Ketika sudah memasuki kantor Samsat, pihak Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratannya. Dokumen ini dibutuhkan untuk memproses balik nama sepeda motor.
Berkas ini nantinya perlu dimasukkan ke dalam map. Berkas yang berhubungan dengan identitas dan bukti pembelian perlu dipisahkan.
- Lakukan Tes Fisik Kendaraan
Prosedur selanjutnya adalah tes fisik kendaraan. Tes ini akan dibantu oleh petugas di Samsat.
Petugas inilah yang akan memvalidasi hasil tes. Nantinya, hasilnya akan dilampirkan sebagai bukti.
Anda bisa membawanya ke loket pendaftaran untuk melanjutkan proses balik nama kepemilikan kendaraan.
- Isi Formulir Pendaftaran
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak Samsat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: patiupdate.com
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Hybrid Anjlok 23% di Tengah Kebangkitan Pasar Otomotif Nasional
Honda Super One Mulai Tes Jalan di Indonesia, Kapan Launchingnya?
Honda Culture Indonesia Vol. 2 2025: Event Gaya Hidup & Komunitas Honda Terbesar
Gran Max Pick Up Jadi Mobil Terlaris Daihatsu Oktober 2025, Geser Dominasi Sigra