Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru

- Kamis, 13 November 2025 | 10:55 WIB
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

Klaster Kedua

Sedangkan untuk klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu RS (diduga Roy Suryo), RHS (diduga Rismon Sianipar), dan TT (diduga dokter Tifa). Para tersangka dalam klaster ini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Mereka juga dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan proses hukumnya masih berlangsung.


Halaman:

Komentar