Klaster Pertama
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.
Klaster Kedua
Sedangkan untuk klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu RS (diduga Roy Suryo), RHS (diduga Rismon Sianipar), dan TT (diduga dokter Tifa). Para tersangka dalam klaster ini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Mereka juga dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan proses hukumnya masih berlangsung.
Artikel Terkait
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya
Email Jeffrey Epstein Ungkap Donald Trump Tahu Aktivitas Korban? Ini Faktanya
MK Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri 5 Tahun, Ini Dampaknya
Anak 7 Tahun Hilang di Cibinong Bogor Ditemukan, Ternyata Sedang Main Skuter