Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memfasilitasi pemulangan 300 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong dalam kelompok rentan. Mereka dipulangkan dari pusat detensi imigrasi di wilayah Johor Bahru, Malaysia, menuju tanah air melalui jalur laut. Titik pendaratan utama bagi WNI yang dipulangkan ini adalah Pelabuhan Ferry Batam Center, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau.
Dari total 300 WNI yang kembali, komposisinya terdiri dari 221 orang laki-laki dewasa, 66 perempuan dewasa, serta 5 anak laki-laki dan 8 anak perempuan. Pemulangan khusus ini difokuskan pada WNI dari kategori rentan, yang meliputi warga lanjut usia (lansia), ibu hamil, ibu yang bepergian bersama anak, anak-anak di bawah umur yang tidak didampingi orang tua, serta WNI yang telah ditahan di pusat detensi selama lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial.
Operasi kemanusiaan ini dilaksanakan dalam dua kelompok perjalanan laut. Satu kelompok berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang yang berada di Johor, Malaysia. Sementara itu, kelompok lainnya diatur melalui titik koordinasi di Pelabuhan Ferry Batam Center di Indonesia, memastikan proses kedatangan dan penerimaan berjalan lancar.
Seluruh rangkaian proses, mulai dari koordinasi kedatangan, pemulangan ke daerah asal, hingga program rehabilitasi dan reintegrasi, dikoordinir oleh BP3MI Kepulauan Riau, khususnya melalui P4MI Batam. Upaya ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Polda Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Para WNI yang berhasil dipulangkan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru, beserta seluruh kementerian dan lembaga mitra yang terlibat. Mereka sangat mengapresiasi kehadiran negara dalam memberikan bantuan dan fasilitas sehingga dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.
Kementerian Luar Negeri juga mengambil kesempatan ini untuk mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk prosedur ketenagakerjaan yang legal, apabila berencana untuk bekerja di luar negeri.
Artikel Terkait
BRI Danareksa Sebut Saham Dividen Tinggi Masih Menarik, Tapi Investor Diminta Selektif
PMI asal Indonesia Tewas Ditikam Sesama WNI di Hokkaido Jepang
Imigrasi Deportasi Warga AS Buronan Pelecehan Seksual, Satgas Cartenz Tangkap Penyalur Senpi ke KKB
Siswa Korban Perundungan Curhat ke Presiden Prabowo: Nyaris Putus Asa, Kini Jadi Aktivis Anti-Bullying