Khozinudin juga mengungkapkan bahwa tim hukum masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum akan diambil jika diperlukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE. Sementara klaster kedua yang meliputi RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP disertai pasal-pasal UU ITE yang berbeda.
Proses hukum ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan besok diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan ijazah palsu ini.
Artikel Terkait
Sudirman-Thamrin Tutup Malam Tahun Baru, Ini Rute Pengalihan yang Disiapkan Dishub DKI
Yayasan Umaratu Resmi Dibuka, Wastra Sumba Dijadikan Kantong Kebudayaan
Pilkada Langsung vs DPRD: Bahlil Usul Mundur, Demokrasi yang Terancam Tergerus
Cahaya Jakarta Kembali Bersinar, Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Pesan Kebersamaan