Pendamping hukum masyarakat Suku Anak Dalam, Wahida Baharuddin Upa, menyampaikan kecurigaannya bahwa kelompoknya menjadi korban penipuan dalam kasus penculikan balita berinisial Bilqis yang berusia 4 tahun. Wahida menduga kuat bahwa pihak yang berniat mengadopsi anak tersebut mungkin memiliki keinginan untuk memiliki anak namun tidak menyadari bahwa Bilqis adalah korban dari sebuah tindak penculikan.
Wahida mengungkapkan analisisnya usai melakukan pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. "Ini menyerupai pola sindikat, sebenarnya. Namun, yang cukup disayangkan adalah posisi pihak yang ingin mengadopsi. Saya yakin niat dasarnya adalah keinginan untuk memiliki anak. Mereka mungkin mengira bahwa proses yang dilakukan sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Padahal, pihak yang seharusnya menerima hukuman utama adalah pelaku pertama yang melakukan penculikan," jelasnya.
Wahida Baharuddin Upa secara tegas menyatakan harapannya agar pelaku utama penculikan Bilqis mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak hanya tentang satu kejadian kriminal, tetapi lebih jauh menyangkut nasib dan hak-hak dasar seorang anak yang harus dilindungi.
Artikel Terkait
3.000 Sapi Uruguay Terdampar di Laut Turki: Puluhan Mati, Kondisi Mengkhawatirkan
Kronologi Pengeroyokan Celurit di Surabaya Gara-Gara Foto Michat Tidak Sesuai
Prabowo Kagum Intelijen Australia Tahu Kesukaannya pada Musik Bagpipe di Kunjungan ke Sydney
Nenek Diduga Gunakan Uang Palsu di Pasar Duri Kepa, Pedagang: Sudah Dua Kali!