Firdaus Oiwobo Ajukan Gugatan UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Pengacara Firdaus Oiwobo secara resmi telah mengajukan permohonan pengujian materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini ditempuh Firdaus karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokat yang menimpanya, yang terkait dengan peristiwa naik meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan data yang tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan Firdaus Oiwobo telah terdaftar dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Firdaus secara spesifik menguji materi Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Pokok Permohonan Gugatan Firdaus Oiwobo
Dalam petitum atau tuntutan gugatannya, Firdaus Oiwobo meminta hal-hal berikut kepada Majelis Hakim Konstitusi:
- Permohonannya dikabulkan secara keseluruhan.
- Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kecuali, jika pasal tersebut dimaknai bahwa 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.
Gugatan ini menyoroti pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk membela diri dalam proses penegakan kode etik profesi advokat di Indonesia.
Artikel Terkait
Enam Warga Sesak Napus Akibat Asap Kebakaran di Kemayoran, Dievakuasi ke RS Hermina
Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran, 100 Personel Damkar Dikerahkan
Iran Tangguhkan Peran Mediasi Damai dengan AS sebagai Respons atas Invasi Israel ke Lebanon
10 Warga Keracunan Asap Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, Dilarikan ke RS