Pembahasan 29 Kluster RUU KUHAP Terkini: Penguatan Advokat hingga Dukungan Kapolri

- Rabu, 12 November 2025 | 14:05 WIB
Pembahasan 29 Kluster RUU KUHAP Terkini: Penguatan Advokat hingga Dukungan Kapolri
Pembahasan 29 Kluster RUU KUHAP Terkini oleh Panja dan Wamenkum Hukum

Pembahasan Mendalam 29 Kluster RUU KUHAP oleh Panja Komisi III DPR

Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menggelar rapat kerja. Rapat kali ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, untuk membahas 29 kluster masalah yang tercatat dalam draf revisi.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman.

Fokus pada Penguatan Peran Advokat

Habiburokhman dalam pemaparannya menegaskan bahwa salah satu kluster utama yang dibahas adalah penguatan peran dan posisi advokat. Beberapa pasal yang menjadi perhatian antara lain Pasal 134, Pasal 135 huruf B, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 144, dan Pasal 166.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, panitia tidak menerima keberatan substantif terhadap upaya penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan hukum.

Dukungan Penuh dari Kapolri

Hal yang patut dicatat, menurut Habiburokhman, adalah dukungan terbuka dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dukungan ini diapresiasi sebagai sikap yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas daripada ego sektoral institusi.

Dukungan dari pimpinan aparat penegak hukum ini dianggap sebagai angin segar bagi proses revisi RUU KUHAP yang lebih berpihak pada keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Proses Pengumpulan Aspirasi yang Ekstensif

Panja RUU KUHAP telah melakukan serangkaian proses konsultasi publik yang komprehensif. Proses ini mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan 93 pihak, kunjungan kerja ke berbagai daerah, serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat hanya dalam kurun waktu empat bulan, sejak 8 Juli 2025.

Dari seluruh masukan itulah, teridentifikasi 29 kluster masalah krusial yang memerlukan pembahasan lebih lanjut dan pendalaman dalam rapat panja.

Rincian 29 Kluster Masalah dalam RUU KUHAP

Berikut adalah beberapa poin penting dari 29 kluster masalah yang sedang dibahas:

  • Mekanisme dan ketentuan mengenai pemblokiran.
  • Penghapusan istilah "penyidik utama" dan "penuntut umum tertinggi".
  • Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, kelompok dengan kebutuhan khusus, dan kelompok rentan.
  • Pengecualian dan pengawasan dalam proses penyelidikan.
  • Definisi dan penjelasan operasional mengenai tindakan intimidasi.
  • Kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui jalur mediasi atau damai.
  • Penerapan mekanisme keadilan restoratif.
  • Prosedur penahanan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
  • Peran Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan pada tingkat kasasi.
  • Pengelolaan rumah tahanan negara.
  • Perlindungan hak korban dalam proses penyitaan.
  • Perluasan ruang lingkup praperadilan.
  • Penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  • Perluasan jenis alat bukti yang sah di pengadilan.
  • Pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban.
  • Pengaturan mengenai restitusi dan hak perlindungan sementara.

Pembahasan 29 kluster ini diharapkan dapat menghasilkan draf RUU KUHAP yang lebih komprehensif, modern, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar