"Ide dasar dari pembentukan undang-undang ini adalah pembinaan ideologi Pancasila yang dilakukan oleh sebuah badan, yaitu BPIP. Sementara itu, kementerian diatur dalam payung hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Kementerian Negara," jelasnya lebih lanjut.
Wacana ini mengemuka setelah Panitia Kerja (Panja) DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP. Dalam pembahasan tersebut, salah satu anggota panja, Benny K Harman, mengusulkan agar BPIP ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. Argumentasi yang diajukan adalah agar koordinasi dalam pembinaan ideologi Pancasila menjadi lebih jelas dan efektif.
Proses diskusi di Panja DPR juga menyentuh persoalan nomenklatur RUU BPIP. Dalam hal ini, tenaga ahli DPR telah memberikan penjelasan bahwa nama RUU BPIP sendiri sebelumnya telah disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Artikel Terkait
Kampung Padel Tangerang Bangkitkan Keramaian, Dampak Ekonomi ke Pedagang Masih Beragam
Oknum ASN BPK Ditahan, Kasus Penganiayaan ART di Bogor Masuk Tahap Pemberkasan
Pemprov DKI Revitalisasi Anjungan TMII dengan Dana KLB Rp50 Miliar
Fadli Zon dan Rhoma Irama Pacu Usulan Dangdut ke UNESCO