Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditentukan sebagai ABH, Ini Pemicu yang Diungkap Polisi
Kepolisian telah secara resmi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pengungkapan motif di balik aksi peledakan ini menjadi temuan penting dalam penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa terdapat dorongan spesifik yang melatarbelakangi tindakan pelaku. "Dalam proses penyidikan, kami memperoleh keterangan bahwa anak berkonflik dengan hukum ini memiliki dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut," ujarnya dalam sebuah jumpa pers.
Imanuddin memaparkan bahwa pemicu utamanya adalah perasaan kesepian dan isolasi sosial yang mendalam. Pelaku diduga merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk berbagi keluh kesah, baik di dalam lingkungan keluarganya sendiri maupun di sekolah.
"Dorongannya, yang bersangkutan merasa sendiri dan merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, maupun di lingkungan sekolah," jelasnya.
Temuan mengenai kondisi psikologis pelaku ini langsung mendapat perhatian serius. Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani aspek perlindungan anak dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah menegaskan bahwa pelaku adalah seorang siswa SMA yang bertindak secara mandiri. Hasil penyidikan sementara mengonfirmasi bahwa aksi ledakan ini tidak terkait dengan jaringan teror mana pun.
Peristiwa ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta terjadi pada hari Jumat, 7 November 2025, tepatnya pada saat khotbah salat Jumat berlangsung. Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan 96 orang menjadi korban.
Artikel Terkait
Kapolda Maluku Temui Korban Penganiayaan Oknum Brimob, Minta Maaf Atas Nama Polri
Kontroversi Status Kewarganegaraan Anak dan Karier di Luar Negeri Penerima Beasiswa LPDP
Satgas Gabungan Polisi dan Warga Berhasil Tekan Tawuran dan Cegah Korban Jiwa di Jakarta
Realisasi Utang Pemerintah Capai Rp127,3 Triliun pada Januari 2026