KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan di ruang kerja Gubernur Abdul Wahid. Penyidik menyita dokumen anggaran yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov Riau
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat tinggi Pemprov Riau. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. KPK meminta keterangan lebih lanjut dari kedua pejabat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
KPK mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Masyarakat Riau juga diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi di Riau
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee atau 'jatah preman' oleh Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI mengalami kenaikan signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.
KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan dengan mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana tersebut. Setidaknya terdapat tiga kali setoran fee yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Dugaan sementara, dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Bos Kartel Jalisco El Mencho Tewas dalam Baku Tembak dengan Tentara Meksiko
Menteri Kehutanan Soroti Kekurangan Ribuan Polisi Hutan untuk Jaga 125 Juta Hektare Kawasan
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan di Libur Lebaran dan Imlek dengan Skema Khusus
Jadwal Imsak dan Salat Ramadan 2026 untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu