KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Dugaan Korupsi Anggaran PUPR

- Selasa, 11 November 2025 | 07:20 WIB
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Dugaan Korupsi Anggaran PUPR

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan di ruang kerja Gubernur Abdul Wahid. Penyidik menyita dokumen anggaran yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov Riau

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat tinggi Pemprov Riau. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. KPK meminta keterangan lebih lanjut dari kedua pejabat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

KPK mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Masyarakat Riau juga diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi di Riau

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee atau 'jatah preman' oleh Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI mengalami kenaikan signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.

KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan dengan mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana tersebut. Setidaknya terdapat tiga kali setoran fee yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.

Dugaan sementara, dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar