KemenImipas Perkuat Perencanaan dengan Pedoman Renstra Terbaru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) secara resmi meluncurkan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) untuk semua tingkat unit kerja. Inisiatif ini bertujuan mempercepat implementasi kebijakan nasional dan menjawab tantangan pasca-restrukturisasi kelembagaan.
Peluncuran pedoman ini merupakan langkah strategis menciptakan integrasi kebijakan yang lebih solid. Pedoman Renstra KemenImipas dirancang untuk mengatasi kompleksitas tata kelola dan memastikan konsistensi dari tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis.
Dasar Hukum dan Urgensi Pedoman Renstra
Sekretaris Jenderal KemenImipas, Asep Kurnia, menekankan bahwa pedoman ini menjadi sangat mendesak seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025. Peraturan baru ini mewajibkan integrasi substansi penting ke dalam Renstra, termasuk:
- Manajemen risiko yang komprehensif
- Optimalisasi pendanaan non-APBN melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
- Mekanisme pengendalian dan evaluasi berkelanjutan
Tanpa panduan teknis yang aplikatif, pelaksanaan Renstra berisiko mengalami ketidakselarasan, perbedaan interpretasi, dan pengukuran kinerja yang lemah di lapangan.
Pedoman Renstra sebagai Instrumen Strategis
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KemenImipas, Ibnu Ismoyo, menyatakan bahwa Pedoman Renstra bukan sekadar dokumen administratif. Instrumen ini berfungsi sebagai pondasi transformasi kelembagaan yang berkelanjutan, memperkuat konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Renstra hingga ke tingkat wilayah.
Artikel Terkait
BNN Ungkap Hasil Operasi 3 Hari: 390 Penyalahguna Narkoba Ditangani, 353 Direhabilitasi
Tuan Rondahaim Saragih Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional: Sejarah Kelam, Perjuangan Buruh, dan Momen Haru Keluarga di Istana
Generasi Muda Jadi Kunci Peningkatan Literasi JKN Melalui Program Smart JKN