Insiden berlanjut ketika aksi mencuriga mereka diketahui oleh korban yang mencoba melakukan penyergapan. Situasi berubah tragis ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban hingga tewas. Saksi mata menyebutkan korban sempat berlari ke arah gang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung cepat, kurang dari 12 jam pasca kejadian. Romaja berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke Lampung, sementara Pam Saputra ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.
Polisi menerapkan dua pasal berlapis dalam pengusutan kasus ini, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Penggunaan senjata api rakitan dalam tindak kriminalitas ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Sayap Pesawat Bekas Terbang 300 Meter, Timpa Atap Rumah Warga Bogor
Baut Jembatan Darurat Aceh Raib Dicuri, Akses Korban Bencana Terancam
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB
Trump Beri Ultimatum Tegas kepada Hamas di Bawah Terik Florida