Insiden berlanjut ketika aksi mencuriga mereka diketahui oleh korban yang mencoba melakukan penyergapan. Situasi berubah tragis ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban hingga tewas. Saksi mata menyebutkan korban sempat berlari ke arah gang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung cepat, kurang dari 12 jam pasca kejadian. Romaja berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke Lampung, sementara Pam Saputra ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.
Polisi menerapkan dua pasal berlapis dalam pengusutan kasus ini, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Penggunaan senjata api rakitan dalam tindak kriminalitas ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi, Klaster Tersangka, dan Analisis Hukum
Lowongan Kerja Transjakarta untuk Disabilitas: Langkah Inklusif yang Diapresiasi
Model Mobilitas Talenta PNS KemenImipas: Sistem Merit ASN 2025
Densus 88 Ungkap Motif Ledakan SMAN 72: Pelaku Akses Konten Kekerasan di Dark Web