Insiden berlanjut ketika aksi mencuriga mereka diketahui oleh korban yang mencoba melakukan penyergapan. Situasi berubah tragis ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban hingga tewas. Saksi mata menyebutkan korban sempat berlari ke arah gang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung cepat, kurang dari 12 jam pasca kejadian. Romaja berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke Lampung, sementara Pam Saputra ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.
Polisi menerapkan dua pasal berlapis dalam pengusutan kasus ini, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Penggunaan senjata api rakitan dalam tindak kriminalitas ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Balita Tertabrak Mobil Bantuan Gizi di Indramayu, Kondisi Mulai Pulih
Pemerintah Pastikan Biaya Tambahan Haji Rp1,77 Triliun Tak Bebani APBN
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua