"Jadi, para wisatawan sudah bayar lunas ke F. Namun, F tidak menggunakan uang itu untuk melunasi pembayaran di restoran. Rata-rata modusnya seperti itu," jelas Denny.
Status Hukum dan Penyelesaian Kasus
Akibat perbuatannya, F kini disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi antara F dan para korban tidak membuahkan hasil.
Denny menambahkan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan. Meski telah diupayakan mediasi, pihak keluarga F dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang menumpuk akibat ulah F.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen