"Jadi, para wisatawan sudah bayar lunas ke F. Namun, F tidak menggunakan uang itu untuk melunasi pembayaran di restoran. Rata-rata modusnya seperti itu," jelas Denny.
Status Hukum dan Penyelesaian Kasus
Akibat perbuatannya, F kini disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi antara F dan para korban tidak membuahkan hasil.
Denny menambahkan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan. Meski telah diupayakan mediasi, pihak keluarga F dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang menumpuk akibat ulah F.
Artikel Terkait
Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional: Sejarah Kelam, Perjuangan Buruh, dan Momen Haru Keluarga di Istana
Generasi Muda Jadi Kunci Peningkatan Literasi JKN Melalui Program Smart JKN
Realisasi APBD Banten 2025 Capai 78,9%, Fokus Percepatan Penyerapan Angaran
BNN Ungkap 37 Bandar & Rehabilitasi 359 Pengguna Narkoba dalam 3 Hari