"Jadi, para wisatawan sudah bayar lunas ke F. Namun, F tidak menggunakan uang itu untuk melunasi pembayaran di restoran. Rata-rata modusnya seperti itu," jelas Denny.
Status Hukum dan Penyelesaian Kasus
Akibat perbuatannya, F kini disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi antara F dan para korban tidak membuahkan hasil.
Denny menambahkan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan. Meski telah diupayakan mediasi, pihak keluarga F dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang menumpuk akibat ulah F.
Artikel Terkait
Serpihan Kapal Pinisi Ditemukan, Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang
Enam Pemuda Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Menteng, Dua Celurit Disita
Kobaran Api Pagi Hari Lalap Permukiman Padat di Bawah Tol Wiyoto Wiyono
Qabatiya Terkunci: Blokade Militer Israel Usai Insiden Penembakan