Bos Biro Perjalanan Boyolali Tipu 4 Restoran di Jogja & Gunungkidul, Begini Modusnya

- Senin, 10 November 2025 | 16:40 WIB
Bos Biro Perjalanan Boyolali Tipu 4 Restoran di Jogja & Gunungkidul, Begini Modusnya

"Jadi, para wisatawan sudah bayar lunas ke F. Namun, F tidak menggunakan uang itu untuk melunasi pembayaran di restoran. Rata-rata modusnya seperti itu," jelas Denny.

Status Hukum dan Penyelesaian Kasus

Akibat perbuatannya, F kini disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi antara F dan para korban tidak membuahkan hasil.

Denny menambahkan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan. Meski telah diupayakan mediasi, pihak keluarga F dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang menumpuk akibat ulah F.


Halaman:

Komentar