Herdi Jatnika Divonis 16 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Putusan ini menyatakan Herdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya.
Putusan hukum tersebut dibacakan langsung di persidangan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herdi Jatnika tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun." Sidang pembacaan vonis ini dilaksanakan pada hari Senin.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman penjara selama 18 tahun bagi Herdi Jatnika.
Berdasarkan berkas dakwaan, kronologi kejadian bermula ketika terdakwa Herdi Jatnika melakukan kontak dengan korban yang bernama Muhammad Arif Widodo pada tanggal 17 Februari 2025. Herdi disebutkan meminta izin untuk dapat menginap di kediaman korban. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi titik awal dari tindak pidana pembunuhan yang menimpa Muhammad Arif Widodo.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%
Korlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Operasi Ketupat 2026
Menteri Ekonomi Kreatif Buka Bazar Ramadan 2026 di Lhokseumawe, Dorong Brand Lokal
Anwar Abbas Ungkap Rahasia Sukses Chairul Tanjung: Kerja Hingga Tengah Malam