Herdi Jatnika Divonis 16 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Putusan ini menyatakan Herdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya.
Putusan hukum tersebut dibacakan langsung di persidangan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herdi Jatnika tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun." Sidang pembacaan vonis ini dilaksanakan pada hari Senin.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman penjara selama 18 tahun bagi Herdi Jatnika.
Berdasarkan berkas dakwaan, kronologi kejadian bermula ketika terdakwa Herdi Jatnika melakukan kontak dengan korban yang bernama Muhammad Arif Widodo pada tanggal 17 Februari 2025. Herdi disebutkan meminta izin untuk dapat menginap di kediaman korban. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi titik awal dari tindak pidana pembunuhan yang menimpa Muhammad Arif Widodo.
Artikel Terkait
Hari Ayah Nasional 12 November: Sejarah, Tujuan & Beda dengan Fathers Day
Pertemuan Bersejarah: Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Bertemu Donald Trump di Gedung Putih
KPK Periksa Hery Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker, Tersangka Korupsi Izin TKA Rugikan Negara Rp 53 Miliar
Makan Bergizi Gratis Polda Metro Jaya: Proses Sterilisasi hingga Distribusi 3 Kloter