Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersangka Roy Suryo dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Roy Suryo telah dikirim. Selain Roy Suryo, pihak kepolisian juga memanggil tersangka lainnya, yaitu Rismon dan Tifauzia.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan total 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Berikut rincian tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi:
5 Tersangka Klaster Pertama:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Kelima tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
3 Tersangka Klaster Kedua:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Ketiga tersangka klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
Artikel Terkait
Workshop Green Policing Polda Riau 2025: 311 Ketua OSIS & Aksi 21.000 Pohon
Usulan Sumpah Hakim Sebelum Baca Putusan: Penguatan Integritas Peradilan di RKUHAP
Kelangkaan Solar di Sumbar Teratasi, Stok Aman untuk 12 Hari ke Depan
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 96 Korban Luka, Kondisi Aufa Kritis Usai 2x Operasi