Polres Metro Bekasi Tangkap 27 WN China Pelaku Penipuan Online di Bandar Lampung
Polres Metro Bekasi berhasil menggulung sindikat penipuan online yang melibatkan 27 Warga Negara (WN) China. Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah mewah di Bandar Lampung, dan seluruh pelaku telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses deportasi.
Modus Penipuan: Berpura-pura Jadi Polisi China
Berdasarkan investigasi, sindikat ini menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menjadi polisi China. Mereka menyasar korban-korban lansia berusia 60 tahun ke atas yang juga merupakan Warga Negara China. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korban dengan modus tersebut.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Proses Deportasi
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa ke-27 WN China tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, penyidik berkoordinasi dan menyerahkan para pelaku kepada Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti. Proses hukum untuk dugaan pelanggaran keimigrasian dan deportasi pun segera dilakukan.
Kronologi Penggerebekan Sindikat Penipuan Online
Penggerebekan ini berawal dari laporan mengenai sebuah nomor ponsel Indonesia yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penipuan. Pada Jumat (31/10), tim Polres Metro Bekasi melakukan penyergapan dan menemukan markas operasi penipuan online tersebut. Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke imigrasi.
Artikel Terkait
150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Daerah 3T untuk Percepatan Transformasi Digital Pendidikan
Banjir Rendam 552 Rumah di Donggala, Dua Kecamatan Terdampak
Penyelundupan 202 Reptil Hidup ke Dubai Digagalkan di Soekarno-Hatta
AS dan Iran Saling Klaim Soal Nasib Jet Tempur F-15 yang Jatuh